JAYAWAIJAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan regional melalui pengamanan dan penetapan status hak atas tanah pertanian.
Menindaklanjuti Rapat Pembahasan Usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Papua Pegunungan yang diselenggarakan pada 26 Agustus 2026 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Hak Atas Tanah dalam Lahan Baku Sawah (LBS) Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Melke Mentang, S.H., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ludvina R.D. Ameng, S.H., serta jajaran tenaga pendukung pemetaan.
Rakor ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan data spasial dan legalitas pertanahan, guna memastikan pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS) dan usulan LP2B di wilayah Papua Pegunungan memiliki kepastian hukum yang jelas serta terlindungi dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Melalui sinergi antarinstansi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya terus berupaya mengawal tata ruang dan penataan pertanahan yang berkelanjutan demi menunjang kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya serta Provinsi Papua Pegunungan.
Penulis : Humas Kantah jayawijaya
Penulis : Gin
Editor : A. Buendi
Sumber Berita: Humas Kantah Jayawijaya













