Restorative Justice: Pelapor dan Terlapor Kasus Curanmor Sepakat Damai

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIMIKA – Polres Mimika memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui mekanisme restorative justice, setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Penyelesaian perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/583/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 Mei 2026, dengan pelapor Marfianti Yamco. Proses itu juga diperkuat dengan surat permohonan pencabutan perkara tertanggal 27 Juli 2026 yang diajukan kepada Kapolres Mimika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mimika memediasi kedua belah pihak.

Mediasi berlangsung pada Minggu (26/7/2026) antara pelapor dan Bernadus Metubun yang berstatus sebagai terlapor lantaran menjadi penadah dalam kasus ini. Hasilnya, pada Senin (27/7/2026), kedua pihak sepakat berdamai dan memilih menyelesaikan perkara melalui jalur kekeluargaan.

“Pendekatan restorative justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara para pihak dan terpenuhinya ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hempy, Jumat (31/7/2026).

Proses penyelesaian perkara dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Mimika Ipda Acmad bersama 5 tim penyidik pembantu lainnya.

Hempy menegaskan, penerapan restorative justice bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui musyawarah dan perdamaian apabila memenuhi ketentuan hukum, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana,” tuturnya.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polda Papua Tengah

Berita Terkait

Polres Nduga Gelar Pembinaan Mental dan Rohani, Personel Didorong Perkuat Iman dan Integritas dalam Melayani Masyarakat
Seleksi PAG dan SBP Polri 2026 Dimulai, Peserta di Papua Tengah Teken Pakta Integritas untuk Proses Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Kapolda Papua Tengah Kirim 43 Jenis Obat dan Vitamin ke Beoga, Wujudkan Kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pedalaman
Pemerintah Papua Pegunungan Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Rakor Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah
BTM Kukuhkan PAC PDI Perjuangan Jayapura, Ingatkan SK Adalah Mandat untuk Bekerja dan Melayani Rakyat
Gubernur John Tabo Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Dari BPN Jayawijaya
Rapat Koordinasi Kamtibmas di Wamena, Kapolda Papua Tegaskan Perlunya Evaluasi Bersama TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Hadapi Ancaman Keamanan
Tim Olmek Nawa Serukan Netralitas Pemerintah dan SC-OC dalam Rapimpurda Hingga Musda KNPI Yahukimo

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:39 WIT

Polres Nduga Gelar Pembinaan Mental dan Rohani, Personel Didorong Perkuat Iman dan Integritas dalam Melayani Masyarakat

Kamis, 24 September 2026 - 13:23 WIT

Seleksi PAG dan SBP Polri 2026 Dimulai, Peserta di Papua Tengah Teken Pakta Integritas untuk Proses Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Kamis, 24 September 2026 - 13:01 WIT

Kapolda Papua Tengah Kirim 43 Jenis Obat dan Vitamin ke Beoga, Wujudkan Kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pedalaman

Kamis, 24 September 2026 - 06:20 WIT

Pemerintah Papua Pegunungan Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Gelar Rakor Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Dukung Pembangunan Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 06:09 WIT

BTM Kukuhkan PAC PDI Perjuangan Jayapura, Ingatkan SK Adalah Mandat untuk Bekerja dan Melayani Rakyat

Berita Terbaru