Wamena, 29 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan kegiatan Supervisi dan Monitoring Data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlangsung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026. Kegiatan yang menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan melakukan rekonsiliasi atau penyamaan data kepegawaian, sekaligus memastikan keberadaan fisik dan tingkat kehadiran ASN sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Papua Pegunungan, Hery Pakilema Hesegem, S.IP, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya perbedaan data ASN antara Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang dikelola BKPSDM dengan data yang dimiliki Badan Pengelola Keuangan Daerah.
“Pendataan ini kami lakukan dalam rangka rekonsiliasi atau penyamaan data ASN. Selama ini terdapat perbedaan data antara BKPSDM melalui aplikasi SIASN dengan data yang dimiliki bagian keuangan. Berdasarkan SIASN jumlah ASN tercatat sebanyak 1.120 orang, sedangkan data keuangan sebanyak 1.056 orang. Selisih inilah yang sedang kami telusuri,” ujar Hery.
Menurutnya, supervisi dan monitoring tidak hanya difokuskan pada penyamaan data administrasi, tetapi juga memastikan keberadaan setiap ASN secara langsung. Langkah tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, khususnya Gubernur Papua Pegunungan dan Penjabat Sekretaris Daerah, mengingat tingkat kehadiran ASN dalam pelaksanaan apel maupun aktivitas perkantoran masih tergolong rendah.
“Selama ini kehadiran ASN saat apel rata-rata tidak lebih dari 500 orang. Bahkan yang tertinggi hanya berkisar 600 hingga hampir 700 orang, padahal jumlah ASN berdasarkan data BKPSDM mencapai 1.120 orang. Karena itu kami ingin memastikan apakah ASN yang tidak hadir sedang menjalankan tugas di luar daerah, sakit, memiliki izin resmi, atau terdapat alasan lainnya. Dengan begitu kami memperoleh data yang pasti mengenai keberadaan ASN yang selama ini tidak aktif atau tidak hadir,” jelasnya.
Hasil pendataan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil berbagai langkah pembinaan, penegakan disiplin, serta penertiban administrasi kepegawaian.
Hery menegaskan bahwa salah satu fokus utama kegiatan ini adalah memastikan pembayaran hak-hak ASN dilakukan secara tepat sasaran sehingga tidak terjadi pembayaran ganda, khususnya bagi ASN yang masih berstatus pada instansi asal maupun yang sedang menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di daerah lain.
“Kami ingin memastikan pembayaran hak ASN berjalan tertib. ASN yang masih berstatus pada instansi asal namun bertugas di Provinsi Papua Pegunungan tidak boleh menerima pembayaran TPP secara ganda. Demikian pula ASN yang menjabat sebagai Plt. di kabupaten, pembayaran haknya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Hal-hal seperti ini penting dilakukan, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban data ASN juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sehingga belanja pegawai dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien, sekaligus memberikan ruang fiskal bagi pembiayaan program-program prioritas pembangunan di Papua Pegunungan.
Sejak dimulai pada 22 Juni 2026, tim Biro Organisasi telah melakukan supervisi dan monitoring pada 10 dari total 31 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Sementara 21 OPD lainnya ditargetkan selesai sebelum kegiatan berakhir pada 6 Juli 2026.
“Kami menargetkan seluruh OPD selesai didata hingga 6 Juli sehingga pemerintah memiliki data ASN yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, Hery menegaskan bahwa setiap kepala OPD memiliki tanggung jawab langsung dalam melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN di unit kerjanya. ASN yang tidak mengikuti pendataan maupun tidak menjalankan kewajiban kedinasan akan dikenakan pembinaan secara bertahap sesuai ketentuan disiplin ASN, mulai dari pemanggilan secara lisan, teguran tertulis hingga penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa disiplin, target dan program kerja yang telah direncanakan tidak akan dapat dicapai secara optimal.
“Kita tidak bisa berbicara mengenai peningkatan kinerja tanpa mendahulukan disiplin. Dengan disiplin, setiap target dan rencana kerja yang telah ditetapkan pemerintah dapat diwujudkan secara maksimal,” ujarnya.
Hery berharap kegiatan supervisi dan monitoring data ASN yang berlangsung sejak 22 Juni hingga 6 Juli 2026 ini dapat menjadi momentum dalam membangun tata kelola kepegawaian yang semakin profesional, tertib, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Ia menegaskan terdapat tiga sasaran utama yang ingin diwujudkan melalui kegiatan tersebut. Pertama, meningkatnya disiplin ASN dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Kedua, terciptanya ketertiban dalam pembayaran hak-hak ASN, baik gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga seluruh pembayaran dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan mengoptimalkan pengendalian kedisiplinan ASN serta perhitungan pembayaran TPP melalui penerapan aplikasi e-Presensi dan e-TPP. Melalui sistem digital tersebut, pencatatan kehadiran, pengawasan disiplin, hingga pembayaran TPP diharapkan menjadi lebih tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami, seluruh ASN semakin disiplin dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan. Dengan data ASN yang valid dan sistem pengendalian berbasis aplikasi, tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan semakin baik, pembayaran hak-hak ASN semakin tertib, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal,” tutup Hery.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















