Polres Jayawijaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Jalan Ahmad Yani Wamena

- Penulis

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 Februari 2026– Polres Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Wamena. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Jayawijaya AKP Albertus Mabel, S.IK M.AP, Jumat (27/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Studio Foto Garage Digital Printing.

Terduga pelaku berinisial DK, seorang laki-laki, diduga telah menunggu korban berinisial LS di sekitar lokasi kejadian. Korban diketahui merupakan seorang PNS di Kementerian Agama Kabupaten Yalimo yang memiliki kantor perwakilan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku sengaja menunggu korban di lokasi karena meyakini korban akan melintas menuju kantor pada pagi hari. Saat korban melintas, pelaku langsung mencegat dan melakukan penyerangan.

Korban tidak meninggal dunia di lokasi kejadian. Rekan korban yang hendak berangkat kerja menemukan korban dalam kondisi tergeletak dan segera membawanya ke rumah sakit. Namun setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami kurang lebih enam luka tusukan dan tiga luka sayatan di bagian jari tangan kiri yang diduga merupakan luka akibat upaya perlawanan.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis KLX menuju Distrik Walesi.

Penyelidikan dan Penangkapan

Usai kejadian, Polres Jayawijaya bergerak cepat melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi yang merekam peristiwa tersebut. Polisi juga mengarahkan keluarga korban membuat laporan resmi dan menerbitkan permohonan visum.

Dalam proses pencarian, polisi berkoordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah distrik, serta keluarga korban dan keluarga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dekat.

Sekitar tiga hari setelah kejadian, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolres, tim yang dipimpin Wakapolres bergerak ke Distrik Walesi. Melalui komunikasi via telepon yang melibatkan keluarga pelaku, DK akhirnya menyerahkan diri dan diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 21.40 WIT di Distrik Walesi.

Untuk barang bukti, polisi telah mengamankan kendaraan milik korban. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman dan belum diamankan.

Motif Asmara

Berdasarkan pengakuan awal, motif pembunuhan diduga karena persoalan asmara. Pelaku mengaku telah menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih dua tahun. Namun pada awal tahun 2026, korban memutuskan hubungan tersebut.

Pelaku mengaku sakit hati karena korban mengambil barang-barangnya dari tempat kos yang sebelumnya mereka tempati bersama tanpa pemberitahuan. Dari keterangan sementara, pelaku diketahui berstatus duda dengan tiga anak.

Jerat Hukum

Polisi menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Jayawijaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta keluarga korban dan keluarga pelaku atas kerja sama dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Pihak kepolisian berharap komunikasi dan koordinasi yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan dapat terus terjalin guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dan Papua Pegunungan.

Sementara itu, terduga pelaku DK mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia menyatakan tindakannya dilatarbelakangi rasa sakit hati dan persoalan hubungan pribadi dengan korban.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG
Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga
Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung
Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri
DWP Tolikara Ikuti Rakerda Papua Pegunungan, Perkuat Peran Perempuan ASN
Hadiah Ultah ke-51, Bupati Yuni Wonda Apresiasi Penghargaan BPJS Kesehatan untuk Pemda Puncak Jaya
Polda Papua Tengah Gelar Puncak Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIT

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIT

Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:23 WIT

Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:03 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:16 WIT

Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Berita Terbaru