Kasat Narkoba: YH Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 Februari 2026 – Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B. Saragih, SH, membenarkan bahwa YH (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika. Saat ini, YH masih menjalani serangkaian pemeriksaan, sementara penyidik telah melengkapi administrasi berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat penyitaan, penggeledahan, hingga surat penahanan.

Dari hasil penyelidikan, YH diketahui membeli dua paket besar narkotika jenis ganja dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Distrik Wouma, kemudian melakukan transaksi di Pasar Misi.

“Kami sudah melakukan pengembangan, namun rumah yang diduga menjadi tempat transaksi ternyata kosong,” ungkap Saragih, Jumat (27/2/2026).

Menurut Kasat Narkoba, YH dijerat dengan Pasal 111, 124, dan 127 KUHP terbaru serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara karena YH memenuhi unsur sebagai pemakai, pengedar, sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Saragih menjelaskan, wilayah Wouma kerap menjadi lokasi transaksi ganja karena pasokan berasal dari daerah Kuruma dan Tangma, Kabupaten Yahukimo.

“Banyak masyarakat kini menanam ganja dalam pot sehingga tidak memerlukan lahan luas. Bahkan ada siswa sekolah yang kedapatan menanam ganja di belakang rumah,” tambahnya.

Dalam kasus YH, tersangka membeli dua paket besar ganja seharga Rp1 juta, masing-masing Rp500 ribu. Satu paket besar dipecah menjadi beberapa paket kecil yang dijual Rp50 ribu per paket, sementara satu paket lainnya masih disimpan hingga akhirnya YH tertangkap saat razia di Jalan Trikora, Wamena.

Saat ini, Sat Narkoba Polres Jayawijaya tengah menangani enam kasus narkotika. Tiga di antaranya sudah masuk tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan.

“Kami hanya diberikan waktu 20 hari untuk masa penahanan kasus ganja maupun sabu,” tutup Saragih.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG
Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga
Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung
Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri
DWP Tolikara Ikuti Rakerda Papua Pegunungan, Perkuat Peran Perempuan ASN
Hadiah Ultah ke-51, Bupati Yuni Wonda Apresiasi Penghargaan BPJS Kesehatan untuk Pemda Puncak Jaya
Polda Papua Tengah Gelar Puncak Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:07 WIT

Polsek Makimi Dampingi Penjualan 7,55 Ton Jagung ke BULOG

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:39 WIT

Merawat Kebersihan, Merajut Persaudaraan: Polres Intan Jaya Hadir di Kampung Wandoga

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:23 WIT

Subsidi Transportasi Udara dan Laut, Jalan Pemerintah Dekatkan Pelayanan ke Kampung

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:03 WIT

Polres Puncak Jaya Gelar Bakti Kesehatan dan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:16 WIT

Polres Deiyai Gelar Baksos Bhayangkara, Wujud Nyata Kepedulian Polri

Berita Terbaru