Absen Tugas Lebih dari 30 Hari, Lima Polisi Jalani Sidang Etik di Wamena

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 30 November 2025 — Enam anggota Polres Jayawijaya menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika kepolisian. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakapolres Jayawijaya Kompol F.D. Tamaelaa sebagai Ketua Sidang dan Kabag Ren Polres Jayawijaya AKP Yanuarius Warayaan sebagai Wakil Ketua.

Kasie Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamasu, yang bertindak sebagai penuntut, mengungkapkan bahwa sidang ini merujuk pada Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Polri. Adapun enam personel yang disidangkan adalah:

– Bripda Johanes Wamo
– Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi
– Bripda Lukas Suwae
– Brigpol Nelson Entong
– Briptu Rafael Yoku
– Aipda Michael Angelo Pepuho

Lima dari enam personel terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Sementara sanksi yang dijatuhkan, diantaranya:
– Bripda Johanes Wamo, Bripda Erick Bertho Abihut Hamadi, dan Bripda Lukas Suwae: Hukuman penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi ke wilayah berbeda dengan durasi yang bervariasi.

– Brigpol Nelson Entong dan Briptu Rafael Yoku: Masih dalam tahap putusan sela karena tidak hadir dalam sidang.

Sementara itu, Aipda Michael Angelo Pepuho dinyatakan melanggar Pasal 13 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Jo Pasal 8 huruf c angka 1, 2, 3 dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Perbuatannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Sanksi terhadap Aipda Pepuho:
– Patsus selama 30 hari
– Mutasi demosi ke wilayah berbeda selama 5 tahun

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Aiptu Frans Risamasu menegaskan bahwa proses sidang dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berkomitmen menegakkan disiplin dan etika profesi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Aiptu Risamasu.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PGRI Kota Jayapura Serahkan Bantuan Seragam, Sembako, dan Uang Tunai kepada Enam Guru Korban Kebakaran di Mandala Dok V Bawah
Bapperida Puncak Jaya Raih Juara II Tingkat Provinsi Papua Tengah dalam Evaluasi DTSEN, Stunting, dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem
Meriahkan HUT ke‑4, TP PKK Mamberamo Tengah Gelar Jalan Sehat Bersama ASN, TNI‑POLRI, Pelajar, dan Masyarakat
Komnas HAM Fasilitasi Kepulangan 18 Warga Imsun, Akhiri Bertahun-Tahun Hidup dalam Pengungsian Akibat Konflik Bersenjata di Aifat Selatan
Wakil Bupati Mus Kogoya Buka Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pelaku Usaha
Dari Pakta Integritas hingga Pesan Kebersamaan, Pelantikan Pengurus PGRI Cabang Kota Jayapura Jadi Momentum Memperkuat Peran Guru di Lima Distrik
Polres Deiyai Bersama Brimob BKO Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Bersih-Bersih Pasar, Lapangan, dan Rumah Ibadah di Waghete
Sekda Mamberamo Tengah Tegaskan Pancasila Jadi Pedoman ASN dalam Melayani Masyarakat dan Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:46 WIT

PGRI Kota Jayapura Serahkan Bantuan Seragam, Sembako, dan Uang Tunai kepada Enam Guru Korban Kebakaran di Mandala Dok V Bawah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35 WIT

Bapperida Puncak Jaya Raih Juara II Tingkat Provinsi Papua Tengah dalam Evaluasi DTSEN, Stunting, dan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:03 WIT

Meriahkan HUT ke‑4, TP PKK Mamberamo Tengah Gelar Jalan Sehat Bersama ASN, TNI‑POLRI, Pelajar, dan Masyarakat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:35 WIT

Komnas HAM Fasilitasi Kepulangan 18 Warga Imsun, Akhiri Bertahun-Tahun Hidup dalam Pengungsian Akibat Konflik Bersenjata di Aifat Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:25 WIT

Wakil Bupati Mus Kogoya Buka Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko, Tekankan Pentingnya Kepatuhan Pelaku Usaha

Berita Terbaru