7,5 Kg Ganja Gagal Beredar di Kota Jayapura, 3 Orang Ditangkap

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Tim Opsnal gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota mengamankan 7,5 kilogram ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Jayapura.

Tiga orang pelaku turut diamankan dalam kasus tersebut. Mereka yakni yakni KK (38), AT (19) dan GT (38).

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa malam 13 Mei 2025.

“Mereka kami tangkap di seputaran wilayah Distrik Jayapura Selatan. Ketiga pelaku berencana menggunakan satu unit mobil hendak mengedarkan barang haram tersebut,” jelasnya, Kamis (15/5/2025).

Penangkapan ini berawal saat tim gabungan mendapati informasi tentang rencana peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Merespon informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura dengan menggunakan mobil Toyota Avanza silver.

“Setelah mobil mereka diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim. Dimana dalam mobil didapati barang bukti narkotika jenis ganja sudah terbungkus rapi dan dijadikan satu di dalam dua tas tenteng ukuran besar. Total ganja seberat 7,5 kilogram,” kata Fredrickus.

Polresta Jayapura Kota saat ini masih sementara melakukan pengembangan dengan memeriksa ketiga pelaku secara intensif. Dimana salah satu pelaku merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini berinisial GT.

“Ketiganya masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolresta untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Fredrickus.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ancaman ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Resmi Bergabung, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Ucapkan Sumpah dan Janji untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029
Sinergi Empat Provinsi Dorong Ekonomi Syariah, Papua Catat Kemajuan Positif
Dari Jalan Raya ke Lapangan Upacara, Kapolda Papua Tengah Tunjukkan Kepedulian Polri terhadap Pendidikan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Buka Raker FOCIM Kota Jayapura, BTM Ingatkan FOCIM Untuk Berikan Perubahan
Pesan Firman Tuhan di Gereja GPSDI Kristus Ajaib: Kapolres Dogiyai Ingatkan Bahaya Kepahitan dan Pentingnya Toleransi Antarumat
Razia Pekat di Depan Pos Kota Nabire, Polisi Sita 15 Motor Tanpa Surat, Puluhan Sajam, serta Minuman Keras Berbagai Jenis
Bantuan Beras, Mi Instan, dan Pakaian Layak Pakai dari Pemkab Puncak Jaya Ringankan Beban Keluarga Korban Bencana Alam di Kwiyawagi
Minggu Kasih di Nabire, Kapolda Ajak Gereja Selamatkan Masa Depan Generasi Muda Papua

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:24 WIT

Resmi Bergabung, 11 Anggota DPR Papua Pegunungan Jalur Otsus Ucapkan Sumpah dan Janji untuk Sisa Masa Jabatan 2024–2029

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06 WIT

Sinergi Empat Provinsi Dorong Ekonomi Syariah, Papua Catat Kemajuan Positif

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:30 WIT

Dari Jalan Raya ke Lapangan Upacara, Kapolda Papua Tengah Tunjukkan Kepedulian Polri terhadap Pendidikan dan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:05 WIT

Buka Raker FOCIM Kota Jayapura, BTM Ingatkan FOCIM Untuk Berikan Perubahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:22 WIT

Pesan Firman Tuhan di Gereja GPSDI Kristus Ajaib: Kapolres Dogiyai Ingatkan Bahaya Kepahitan dan Pentingnya Toleransi Antarumat

Berita Terbaru